Pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), baru saja menetapkan aturan baru yang membatasi diskon ongkos kirim (ongkir) oleh perusahaan kurir. Banyak yang mengira aturan ini berlaku untuk platform e-commerce, tetapi sebenarnya aturan ini khusus untuk jasa kurir, bukan subsidi ongkir dari marketplace.
Apa Aturan Baru Ini?
Komdigi menetapkan bahwa perusahaan jasa kurir hanya boleh memberikan diskon ongkir selama tiga hari dalam sebulan. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025. Tujuannya adalah menjaga keseimbangan ekosistem e-commerce dan memastikan persaingan tetap sehat.
Kenapa Diskon Ongkir Dibatasi?
Diskon ongkir yang terlalu besar, terutama di bawah biaya operasional, bisa memicu persaingan tidak sehat. Jasa kurir yang punya modal besar mungkin bisa terus memberikan diskon agresif, tetapi perusahaan yang lebih kecil akan kesulitan bertahan. Jika tarif pengiriman ditekan terus-menerus, bisa berdampak pada kesejahteraan kurir yang mengantarkan paket.
Bagaimana Dampaknya bagi Bisnis Online?
- Potongan ongkir dari jasa kurir lebih terbatas → Pembeli mungkin perlu membayar ongkir lebih tinggi jika tidak mendapat subsidi dari marketplace.
- Strategi promosi perlu disesuaikan → Diskon ongkir tetap bisa diberikan oleh e-commerce setiap hari, tetapi untuk jasa kurir, hanya berlaku tiga hari per bulan.
- Peluang bagi bisnis logistik kecil untuk tetap bersaing → Dengan aturan ini, jasa kurir yang lebih kecil tidak perlu terlibas perang harga ekstrem.
Bagi pengusaha muda yang bergantung pada ongkir murah untuk menarik pelanggan, strategi pemasaran harus lebih fleksibel. Subsidi ongkir dari e-commerce masih bisa diberikan setiap hari, tetapi potongan dari jasa kurir hanya bisa dilakukan terbatas. Perubahan ini bisa menjadi tantangan sekaligus peluang untuk menyusun strategi bisnis yang lebih solid.
Source : tekno.kompas.com
Image : Drazen Zigic on Freepik