Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 yang mengubah skema pajak atas transaksi aset kripto. Aturan ini mulai berlaku pada 1 Agustus 2025, sementara pengenaan PPh bagi penambang aset baru diterapkan pada tahun pajak 2026.
Dalam kebijakan terbaru, aset kripto diperlakukan layaknya surat berharga, sehingga penyerahan atau transfernya tidak lagi dikenai pajak pertambahan nilai (PPN). Namun, jasa pendukung seperti platform transaksi masih kena PPN efektif sekitar 11%, sedangkan verifikasi oleh penambang dikenai PPN sekitar 2,2%.
Pemerintah juga memutuskan untuk menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) final atas penjualan aset kripto menjadi 0,21% dari nilai transaksi. Pungutan dan pelaporan pajak ini ditangani langsung oleh penyelenggara platform digital, menggantikan tarif lama yang berkisar antara 0,1–0,2% berdasarkan tingkat kepatuhan platform.
Selain itu, PMK ini mengatur pemungutan pajak oleh platform luar negeri yang memenuhi kriteria tertentu. Jika ditunjuk sebagai pemungut, setiap transaksi melalui platform asing tersebut akan dikenai PPh final sebesar 1%.
Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum dan menyederhanakan administrasi perpajakan, sekaligus menyesuaikan pengawasan aset kripto yang kini dialihkan dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Source : news.dailysocial.id
Disclosure: Artikel ini diproduksi dengan bantuan AI