Belakangan ramai kabar bahwa pemerintah akan mewajibkan platform e-commerce—mulai dari Tokopedia, Shopee, Lazada, TikTok Shop, hingga Bukalapak—untuk langsung memotong pajak dari omzet penjual dan menyetorkannya ke kas negara. Langkah ini digadang-gadang sebagai upaya meningkatkan penerimaan pajak sekaligus menyetarakan beban perpajakan antara toko online dan toko fisik.
Sesuai rencana, potongan pajak yang diterapkan adalah Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% dari omzet bruto penjual per transaksi. Ketentuan ini khusus ditujukan pada pelapak yang memiliki omzet tahunan Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar—kategori UKM yang selama ini wajib bayar PPh Final, tapi dengan skema pelaporan mandiri.
Dengan mekanisme pemotongan otomatis di platform, diharapkan tingkat kepatuhan pajak pelaku usaha online naik drastis. Selama ini banyak seller yang masih abai laporan pajak karena kurang paham atau enggan repot administrasi. Sekarang, yang repot mengurus pemotongan adalah marketplace, sedangkan penjual tinggal menjual saja.
Di pihak lain, wacana ini memicu kekhawatiran:
- Beban biaya administrasi: Platform mungkin menambah biaya layanan untuk menutup biaya pemotongan dan pelaporan pajak.
- Harga jual naik: Jika biaya tambahan ditanggung penjual, bisa berpengaruh ke harga akhir barang.
- Resistensi industri: Operator e-commerce sempat menolak aturan serupa pada 2018 karena dikhawatirkan mempersulit UKM, hingga akhirnya kebijakan itu dicabut tiga bulan kemudian.
Hingga kini, pemerintah—melalui Ditjen Pajak—mengaku aturan ini masih dalam tahap finalisasi. Sumber Reuters menyebut pengumuman resmi bisa dilakukan secepatnya bulan depan, lengkap dengan sanksi bagi platform yang terlambat menyetorkan pajak. Kalau jadi disahkan, bersiaplah untuk melihat notifikasi potongan pajak otomatis di dashboard penjual online Anda dalam beberapa minggu ke depan!
Tetap pantau kabar selanjutnya agar Anda bisa menyesuaikan strategi harga dan administrasi toko online. Siapa tahu, proses otomatisasi ini justru menambah kredibilitas bisnis Anda di mata konsumen—karena “jualan on-time, laporan pajak on-time” juga bisa jadi nilai jual tambahan!
source : news.dailysocial.id