
Presiden Prabowo Subianto memperhatikan pengemudi ojek online dengan memberikan "THR" atau Bonus Hari Raya Idul Fitri 2025. Bergantung pada seberapa banyak Anda bekerja, bonus ini diberikan dalam bentuk uang tunai.
"Pemerintah menghimbau kepada seluruh layanan berbasis aplikasi untuk memberi bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja," ujar Prabowo dalam Konferensi Pers di Istana Merdeka dikutip dari 20detik, Senin (10/3/2025).
Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi. Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa pengemudi dan kurir yang bekerja melalui internet berhak atas bonus Hari Raya Idul Fitri daripada Tunjangan Hari Raya (THR).
Adapun BHR, hanya diberikan kepada pengemudi dan kurir ojol yang memenuhi kriteria dan persyaratan. Untuk informasi lebih lanjut, lihat ulasan syarat, jadwal pencairan, dan kisaran nominal BHR Ojol 2025.
Syarat dan Ketentuan BHR Ojol 2025
Berdasarkan SE Nomor M/3/HK.04.00/III/2025, perusahaan memberikan BHR kepada semua kurir dan pengemudi online yang terdaftar secara resmi.
Meskipun demikian, penerima BHR harus memenuhi syarat tertentu. Pengemudi dan kurir online yang berhak mendapatkan BHR adalah mereka yang sangat produktif dan berkinerja baik.
BHR diberikan secara finansial sesuai dengan kinerja. Ini adalah dua puluh persen dari rata-rata pendapatan bulanan selama dua belas bulan terakhir.
"Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20% (dua puluh persen) dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 (dua belas) bulan terakhir," keterangan dalam SE Kemnaker tersebut dikutip pada Rabu (12/3).
BHR tetap diberikan kepada pengemudi dan kurir online di luar kategori yang disebutkan sebelumnya sesuai dengan kemampuan perusahaan aplikasi.
Jadwal Pencairan BHR Ojol 2025
Menurut SE Menaker 2025, pengemudi dan kurir online harus menerima BHR paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025.
Menurut SE Menaker 2025, "Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H."
Menurut Kalender Hijriah 2025 yang dirilis oleh Kementerian Agama RI, Idul Fitri akan jatuh pada tanggal 31 Maret atau 1 April 2025. Oleh karena itu, BHR harus diberikan paling lambat 7 hari sebelum tanggal tersebut, yaitu pada Senin, 24 Maret atau Selasa, 25 Maret 2025.
Pemerintah meminta perusahaan aplikasi untuk memberikan BHR kepada pengemudi ojol lebih awal daripada jatuh tempo.
Taksiran Besaran BHR Ojol 2025
Seperti yang disebutkan sebelumnya, ojol akan mendapatkan BHR daripada THR, jadi peraturan yang ditetapkan untuk BHR akan digunakan untuk menghitungnya. Pemberian BHR adalah 20% dari rata-rata penghasilan dalam dua belas bulan terakhir.
Sebuah survei yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan pada 2019 menunjukkan bahwa pengemudi Grab memperoleh gaji antara 4 dan 4,5 juta rupiah per bulan, sedangkan Maxim memperoleh gaji antara 5 dan 6 juta rupiah per bulan, dan Gojek memperoleh gaji lebih dari 3 juta rupiah per bulan, menurut Antara.
Berdasarkan data ini, taksiran besaran BHR Ojol 2025 adalah sebagai berikut:
Pengemudi Grab
- Rata-rata pendapatan bulanan: Rp 4 juta hingga Rp 4,5 juta
- Perkiraan BHR (20%): Rp 800 hingga 900 ribu
Pengemudi Maxim
- Rata-rata pendapatan bulanan: Rp5 juta hingga Rp6 juta
- Perkiraan BHR (20%): Rp 1 Juta hingga 1,2 Juta
Pengemudi Gojek
- Rata-rata pendapatan bulanan: Rp3 juta atau lebih
- Perkiraan BHR (20%): Rp 600 ribu atau lebih
Penting untuk diingat bahwa data rata-rata penghasilan di atas berasal dari survei tahun 2019, dan jumlah ini pastinya didasarkan pada rata-rata pendapatan ojol dalam dua belas bulan terakhir.
Source :detik.com
Image : jcomp on Freepik