Tokopedia dan TikTok Shop by Tokopedia bakal menyusul langkah Shopee dengan menerapkan biaya pemrosesan order sebesar Rp 1.250 per pesanan. Kebijakan ini resmi berlaku mulai 11 Agustus 2025, tepat pukul 00.00 WIB, untuk semua seller yang terintegrasi di kedua platform tersebut.
Biaya Rp 1.250 akan dikenakan sekali untuk setiap pesanan yang berhasil dikirim, tanpa memperhitungkan jumlah item atau nilai total transaksi. Artinya, satu pesanan dengan 1 atau 10 produk tetap dipungut biaya senilai Rp 1.250 saja.
Menurut penjelasan resmi dari Tokopedia dan TikTok Shop, dana yang terkumpul dari biaya ini akan digunakan untuk memperluas program subsidi ongkir serta meningkatkan layanan logistik di seluruh Indonesia. Dengan begitu, diharapkan seller bisa menikmati pilihan pengiriman lebih variatif dan pelanggan mendapatkan ongkir lebih terjangkau.
Proses pemotongan biaya terjadi otomatis saat transaksi selesai, dan biaya ini tidak hangus meski seller menerima retur atau refund. Satu-satunya pengecualian adalah jika pembeli membatalkan pesanan sebelum barang dikirim—biaya akan dikembalikan penuh dalam kondisi itu saja.
Sebagai bentuk insentif, seller baru akan mendapatkan pembebasan biaya pemrosesan untuk 50 pesanan pertama. Reimbursement akan diproses sekali di akhir bulan secara otomatis, sehingga seller bisa lebih leluasa mencoba model penjualan tanpa risau tambahan biaya di awal masa onboarding.
Bagi seller lama, kebijakan ini mungkin menambah sedikit beban biaya operasional. Namun, peningkatan jangkauan program ongkir dan layanan logistik yang lebih komprehensif berpotensi mendongkrak visibilitas produk dan memperluas basis pelanggan.
Secara keseluruhan, langkah Tokopedia dan TikTok Shop ini mencerminkan tren industri e-commerce di Tanah Air yang bergerak menuju model bisnis berkelanjutan. Untuk seller, tips pentingnya adalah menghitung ulang struktur harga dan memaksimalkan promosi ongkir agar tetap kompetitif di mata pembeli.
Simak terus update kebijakan platform e-commerce agar strategi penjualan Anda selalu tepat sasaran dan tidak terkejut dengan perubahan aturan.
Source : news.dailysocial.id
Disclosure: Artikel ini diproduksi dengan bantuan AI