Usulan pemerintah agar pengemudi ojek daring atau online (ojol) dimasukkan ke dalam kategori usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) direspons oleh perusahaan transportasi berbasis aplikasi atau aplikator Grab.
Dalam keterangan tertulis, Tirza Munusamy, Chief of Public Affairs Grab Indonesia, menyatakan bahwa ini adalah tindakan yang sangat bijaksana karena memberikan mitra pengemudi fleksibilitas dalam mengatur jam kerja mereka.
Menurut Tirza pada hari Sabtu (26/4/2025), "Dengan adanya akses terhadap kredit bersubsidi hingga pelatihan dan peningkatan kapasitas UMKM dari pemerintah, kesempatan untuk berkembang juga akan semakin luas."
Ia menyatakan bahwa tindakan ini akan memungkinkan kerja sama yang lebih besar antara sektor publik dan swasta untuk mendorong pertumbuhan ekonomi digital.
Menurutnya, ini sesuai dengan misi Grab untuk mendorong digitalisasi UMKM ke kota-kota kecil di Indonesia.
Selain itu, Tirza menyatakan bahwa mereka memahami bahwa ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kepastian dan perlindungan yang lebih baik kepada pengemudi. Namun, ia menyatakan bahwa mereka belum menerima informasi resmi atau rincian lebih lanjut tentang rencana kebijakan tersebut.
“Rencananya, dalam waktu dekat, isu ini juga akan menjadi salah satu topik diskusi bersama para pelaku industri,” kata Tirza.
Dia menyatakan bahwa model kemitraan tetap menjadi pendekatan utama Grab karena ekosistem bisnisnya yang unik dan model bisnisnya yang berbeda dari industri konvensional.
Mengapa Ojol Ingin Dikategorikan Sebagai UMKM ?
Maman Abdurrahman, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), menyarankan agar pengemudi ojek online (ojol) dimasukkan ke dalam kategori UMKM.
Maman percaya dengan menjadikan pengemudi ojol sebagai UMKM akan membantu mereka mendapatkan insentif pemerintah, seperti subsidi bahan bakar minyak (BBM) hingga mereka berhak mendapatkan elpiji ukuran 3 kilogram. Dia juga mengatakan bahwa kebijakan ini akan memberi pengemudi ojol payung hukum atas pekerjaan mereka.
Pengemudi ojek online juga dapat mendapatkan akses ke pembiayaan kredit usaha rakyat (KUR) dengan bunga pinjaman 6 persen dan pinjaman bebas agunan tambahan untuk nominal mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 100 juta. Menurut Maman, pengemudi ojek online juga dapat mendapatkan pelatihan sumber daya manusia.
Menurutnya, Revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM memungkinkan proses ini dilakukan.
Maman mengakui bahwa beberapa organisasi ojol menolak revisi kebijakan ini. Dia menganggap rekomendasi pemerintah untuk memasukkan ojol sebagai UMKM untuk kepentingan pengemudi ojol itu sendiri.
source :
Image :