Pemerintah memiliki program baru untuk koperasi yang diberi nama Koperasi Merah Putih. Koperasi merah putih ini ditargetkan untuk diluncurkan pada tanggal 28 Oktober 2025 nanti.
Lalu apa sebenarnya koperasi merah putih, untuk apa koperasi ini dibentuk, dan bagaimana caranya jika ingin mendaftar menjadi koperasi merah putih?
Apa Itu Koperasi Merah Putih?
Koperasi Merah Putih adalah lembaga ekonomi yang beranggotakan masyarakat desa yang ditujukan untuk desa dan kelurahan di seluruh Indonesia, menurut laman resminya.
Tujuan pembentukan koperasi ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Program ini akan dijalankan dengan prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan kolaborasi.
Presiden Prabowo pertama kali mengumumkan program ini dalam Rapat Terbatas di Istana Negara pada Senin, 3 Maret 2025. Salah satu cara untuk meningkatkan ketahanan pangan adalah dengan membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ini.
Organisasi ini memiliki tujuh jenis gerai atau unit usaha: apotek, klinik, unit simpan pinjam, kantor koperasi, pengadaan sembako, pergudangan atau penyimpanan dingin, dan logistik. Selain itu, lembaga ini dapat melakukan bisnis tambahan yang sesuai dengan potensi dan kebutuhan lokal.
Modal yang diperlukan untuk mendirikan koperasi ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Daerah, dan Desa, serta sumber lain yang diizinkan oleh undang-undang.
Tujuan dan Manfaat Koperasi Merah Putih
Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih memiliki banyak keuntungan, termasuk menciptakan lapangan kerja, mengurangi tingkat kemiskinan ekstrem, dan mengurangi inflasi.
Berikut adalah rincian manfaat yang dihasilkan dari pembentukan Koperasi Merah Putih:
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa
- Menciptakan lapangan kerja
- Memberikan pelayanan secara sistematis dan cepat
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan ekonomi melalui koperasi
- Modernisasi manajemen sistem perkoperasian
- Menekan harga di tingkat konsumen
- Meningkatkan harga di tingkat petani hingga nilai tukar petani (NTP) atau kesejahteraan petani naik
- Menekan pergerakan tengkulak
- Memperpendek rantai pasok
- Meningkatkan inklusi keuangan
- Menjadi akselerator, konsolidator, dan agregator UMKM
- Menekan tingkat kemiskinan ekstrem
- Menekan inflasi
Ketentuan Penamaan Koperasi Desa Merah Putih
Pada saat pendaftaran, peserta harus mengisi nama koperasi. Penting untuk memastikan nama yang digunakan sesuai dengan peraturan.
Untuk itu, Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang dikeluarkan oleh Kemenkop berikut adalah persyaratan untuk menamai Koperasi Merah Putih:
- Nama harus diawali dengan kata "Koperasi";
- Kemudian diikuti dengan frasa "Desa Merah Putih" dan/atau "Kelurahan Merah Putih";
- Diakhiri dengan nama desa/kelurahan setempat;
- Jika terdapat kesamaan nama desa/kelurahan, maka ditambahkan nama kecamatan/kabupaten/kota;
- Bagi koperasi yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip Syariah, wajib mencantumkan kata "Syariah" dalam penamaan Koperasi.
- Agar lebih jelasnya, berikut contoh nama Koperasi Merah Putih yang benar:
- Koperasi Desa Merah Putih Matuju
- Koperasi Kelurahan Merah Putih Paccerakkang
- Koperasi Desa Merah Putih Matuju Kecamatan Awangpone
- Koperasi Kelurahan Merah Putih Paccerakkang Kecamatan Biringkanaya
- Koperasi Syariah Kelurahan Merah Putih Paccerakkang
Cara Daftar Koperasi Merah Putih
Untuk desa atau kelurahan yang belum memiliki koperasi, pendaftaran ini diperlukan. Setelah masyarakat dan perangkat desa setuju untuk mendirikan koperasi melalui musyawarah, mereka harus mengikuti langkah-langkah berikut:
- Masuk ke laman merahputih.kop.id
- Klik "Daftar Sekarang"
- Pilih skema koperasi "Membangun Koperasi Baru"
- Lalu tekan "Berikutnya" pada bagian kanan bawah halaman
- Isi data nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan dan nama koperasi baru
- Kemudian unggah berita acara musyawarah desa khusus dan berita acara rapat anggota
- Masukkan informasi jenis usaha koperasi, pendaftaran nama domain, dan notaris pembuat akta koperasi
- Berikutnya, isi kolom nama kuasa penghadap notaris, alamat email, nomor HP, dan buat kata sandi
- Centang kolom pernyataan lalu klik "Daftar Sekarang"
Cara Daftar untuk Mengembangkan Koperasi Yang Sudah Ada
Jika desa atau kelurahan telah memiliki koperasi, maka mereka dapat didaftarkan untuk mengembangkan bisnis pemerintah. Pengembangan dilakukan dengan mengubah anggaran dasar, mengubah nama dan jenis program Kopdes, dan mengajukan perubahan melalui notaris.
Tata cara untuk mendaftar adalah sebagai berikut:
- Masuk ke laman merahputih.kop.id
- Pilih "Daftar Sekarang"
- Kemudian pilih skema koperasi "Mengembangkan yang Sudah Ada"
- Masukkan data nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan dan nama koperasi baru
- Unggah berita acara musyawarah desa khusus dan berita acara rapat anggota
- Selanjutnya, isi informasi jenis usaha koperasi, pendaftaran nama domain, dan notaris pembuat akta koperasi
- Isi kolom nama kuasa penghadap notaris, alamat email, nomor HP, dan buat kata sandi
- Terakhir, centang kolom pernyataan lalu klik "Daftar Sekarang"
Cara Daftar untuk Revitalisasi Koperasi
Koperasi yang tidak lagi beroperasi disebut revitalisasi. Caranya adalah dengan memberikan pendampingan, mengidentifikasi peluang, dan mengadakan pertemuan anggota untuk mengembalikan statusnya.
Jadi, cara daftarnya adalah sebagai berikut:
- Kunjungi laman resmi Koperasi Merah Putih atau klik merahputih.kop.id
- Pilih "Daftar Sekarang", kemudian klik skema koperasi "Revitalisasi Koperasi"
- Masukkan data nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan dan nama koperasi baru
- Pilih metode revitalisasi antara "Revitalisasi Koperasi Tidak Aktif Menjadi Aktif" atau "Penggabungan Koperasi"
- Selanjutnya, unggah dokumen identifikasi potensi, dokumen pendamping oleh dinas, berita acara desa khusus, dan berita acara rapat anggota
- Isi informasi jenis usaha koperasi, pendaftaran nama domain, dan notaris pembuat akta koperasi
- Berikutnya, isi kolom nama kuasa penghadap notaris, alamat email, nomor HP, dan buat kata sandi
- Centang kolom pernyataan lalu klik "Daftar Sekarang"
Begitulah sedikit ulasan tentang Koperasi Merah Putih. Bagi anda para pengurus koperasi, atau yang berencana untuk mendirikan koperasi, mungkin bisa dipertimbangkan untuk bergabung menjadi Koperasi Merah Putih.
Source : detik.com