Jumlah pembiayaan macet (tunggakan lebih dari 90 hari) perseorangan yang disalurkan perusahaan fintech lending di Indonesia tembus Rp1,1 triliun per Juli 2022. Angka tersebut naik 181 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) dan 11,5 persen dibanding bulan sebelumnya sebagaimana dilaporkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pada periode yang sama, kredit macet fintech dari debitur badan usaha mengalami penyusutan menjadi Rp118,1 miliar pada Juli 2022, turun sekitar 13 persen dibanding bulan sebelumnya. Namun, secara tahunan nilai pembiayaan macet dari debitur ini naik 144,5 persen.
Secara total, outstanding pembiayaan macet fintech per Juli 2022 mencapai Rp1,22 triliun atau naik sekitar 177 persen secara tahunan dan 9 persen dibanding bulan sebelumnya. Sedangkan outstanding kredit tidak lancar (tunggakan 30–90 hari) mencapai Rp3,2 triliun atau naik sekitar 113 persen (yoy) dan 95 persen secara bulanan.
Outstanding kredit fintech mencapai Rp45,7 triliun per Juli 2022, naik 89 persen dibanding periode sama setahun lalu sebesar Rp24,2 triliun. Porsi outstanding kredit di luar Jawa sebesar Rp9 triliun atau sekitar 20 persen dari total pembiayaan nasional. Pada Pulau Jawa, outstanding kredit fintech per Juli mencapai Rp36,7 triliun
Sumatera Utara merupakan provinsi dengan tingkat outstanding pinjaman fintech terbesar di luar Jawa dengan nilai mencapai Rp1,1 triliun. Jawa Barat menjadi provinsi dengan nilai outstanding pembiayaan tertinggi di Pulau Jawa yakni Rp11,7 triliun.
OJK juga mencatat rugi komprehensif setelah beban bunga dan pajak fintech lending di Indonesia naik sekitar 93 persen secara tahunan dari Rp75,6 miliar pada Juli 2021 menjadi Rp145,8 miliar setahun setelahnya.
Saat ini jumlah pemain fintech lending yang tercatat dan mengantongi izin dari OJK berjumlah 102 penyelenggara. Rinciannya, 95 perusahaan fintech lending konvensional dan 7 fintech berbasis syariah. Beberapa di antaranya seperti KoinWorks, Investree, Amartha, AwanTunai, dan lainnya.
Pada Agustus lalu OJK juga telah memperketat aturan pinjaman online dengan menerbitkan POJK Nomor 10/PJOK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Beberapa aturan baru di POJK itu adalah:
- Minimum modal disetor sebesar Rp25 miliar.
- Kepemilikan asing baik langsung maupun tidak langsung dilarang melebihi 85 persen.
- Batas maksimum pendanaan paling banyak 25 persen dari posisi akhir outstanding loan pada akhir bulan.
source : https://id.techinasia.com/kredit-macet-fintech-lending-naik-ratusan-persen