Kementerian Perhubungan resmi mengumumkan kenaikan tarif ojek online roda dua sebesar 8–10 persen. Keputusan ini diambil sebagai jawaban atas tuntutan para driver yang menggelar aksi demonstrasi akhir Mei lalu, dan sudah mendapatkan persetujuan prinsip dari semua penyedia layanan termasuk Gojek dan Grab.
Latar Belakang Kenaikan
- Pada 20 Mei 2025, ribuan driver ojek online menggelar unjuk rasa menuntut revisi tarif dan penghapusan sejumlah program yang dianggap merugikan.
- Kemenhub lalu melakukan kajian menyeluruh terhadap sistem tarif dan program aplikasi.
- Hasil kajian disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI pada 30 Juni 2025.
Rincian Tarif Berdasarkan Zona
Kenaikan diberlakukan sesuai pembagian wilayah operasional ke dalam tiga zona.
- Zona I : 8%
- Zona II : 10%
- Zona III : 8–10%
Pastikan cek pengumuman resmi di daerah masing-masing untuk angka final.
Kesepakatan dengan Aplikator
Semua pihak aplikator, termasuk Gojek, Grab, dan penyedia layanan sejenis, telah menyetujui kenaikan tarif ini secara prinsip.
Langkah selanjutnya adalah koordinasi teknis dan pemanggilan resmi agar implementasi berjalan mulus tanpa mengganggu ekosistem ojol.
Apa Artinya Bagi Pengguna dan Driver
- Pengguna: Biaya perjalanan akan sedikit meningkat, namun manfaatnya adalah tarif yang lebih adil bagi driver.
- Driver: Penerimaan per trip naik, membantu menutupi biaya operasional dan meningkatkan kesejahteraan mitra ojol.
Selalu perbarui aplikasi transportasi online-mu dan pantau pengumuman resmi dari Kemenhub agar tidak ketinggalan informasi tarif terbaru.
source : tekno.kompas.com